Ilustrasi peran DPRD dalam pembangunan daerah melalui legislasi dan pengawasan

Etika Tunjangan dan Fasilitas DPRD: Antara Hak dan Kinerja

Ditulis oleh Armando Sinaga • 13 September 2025

Ilustrasi etika tunjangan DPRD antara hak dan kinerja
Tunjangan DPRD menuai kritik publik ketika tidak diimbangi kinerja legislasi yang jelas.

Catatan Redaksi: Tulisan ini adalah opini penulis. Nama jabatan dan institusi disebut dalam konteks pandangan penulis serta kepentingan publik.

Etika tunjangan DPRD kembali jadi perbincangan publik. Tidak sedikit masyarakat yang mempertanyakan wajar tidaknya tambahan fasilitas ketika kinerja legislasi DPRD minim. Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPRD memiliki hak atas tunjangan, tetapi etika publik menuntut agar hak itu selalu selaras dengan kinerja nyata.

Hak DPRD atas Fasilitas

Dalam aturan perundangan, anggota DPRD memang berhak mendapat gaji, tunjangan, dan fasilitas untuk mendukung pelaksanaan tugas. Fasilitas tersebut meliputi transportasi, perjalanan dinas, hingga dukungan staf. Hak ini sah secara hukum dan menjadi bagian dari kedudukan DPRD sebagai lembaga resmi negara.

Masalah Etika Publik

Persoalan muncul ketika hak itu tidak seimbang dengan kewajiban. DPRD yang jarang melahirkan Peraturan Daerah (Perda) berkualitas dianggap tidak pantas meminta tambahan tunjangan. Publik menilai DPRD seharusnya menunjukkan hasil kerja legislatif—baru kemudian fasilitas layak dipertimbangkan.

Kinerja Legislasi sebagai Tolok Ukur

Kinerja DPRD seharusnya diukur dari jumlah dan kualitas Perda yang disahkan, sejauh mana Perda tersebut bermanfaat bagi masyarakat, serta sejauh mana DPRD mampu mengawasi pelaksanaannya. Tanpa indikator ini, tunjangan yang diterima hanya akan dipandang sebagai beban anggaran.

Kritik dan Sikap Tegas Kepala Daerah

Beberapa kepala daerah, seperti Masinton Pasaribu, menegaskan tidak akan berkompromi dengan DPRD yang hanya meminta fasilitas tanpa bekerja. Kritik seperti ini membuka mata publik bahwa etika jabatan tidak hanya soal hak, tetapi juga soal kinerja dan akuntabilitas.

Penutup

Hak atas tunjangan bagi DPRD memang sah, tetapi etika publik mengharuskan hak itu seimbang dengan kinerja. Selama masyarakat belum merasakan manfaat nyata dari legislasi DPRD, wajar jika tuntutan fasilitas menuai penolakan. Karena itu, DPRD harus berbenah: perlihatkan hasil kerja nyata agar kepercayaan publik kembali terjaga.

Baca juga: Ketegangan Politik Eksekutif dan DPRD serta Peran DPRD dalam Pembangunan Daerah.

Temukan opini lainnya di halaman Opini sawacana.com.

Referensi umum: Peraturan BPK RI.

Tag: Etika Tunjangan DPRD, DPRD Daerah, Fasilitas DPRD, Opini Politik, Legislasi Daerah

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Keranjang Belanja