Ilustrasi peran DPRD dalam pembangunan daerah melalui legislasi dan pengawasan

Peran DPRD dalam Pembangunan Daerah:Antara Legislasi dan Pengawasan

Ditulis oleh Armando Sinaga • 13 September 2025

Peran DPRD dalam pembangunan daerah melalui legislasi dan pengawasan
DPRD memegang peran penting dalam legislasi, pengawasan, dan penganggaran pembangunan daerah.

Catatan Redaksi: Tulisan ini adalah opini penulis. Nama jabatan dan institusi disebut dalam konteks pandangan penulis serta kepentingan publik.

Peran DPRD dalam pembangunan daerah sering kali menjadi perdebatan publik. Di atas kertas, DPRD memiliki tiga fungsi pokok: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara eksekutif daerah dengan aspirasi masyarakat. Namun dalam praktiknya, efektivitas DPRD kerap dipertanyakan karena lebih sibuk dalam dinamika politik daripada menghasilkan kebijakan yang nyata.

Fungsi Legislasi: Menciptakan Payung Hukum Daerah

Produk utama DPRD adalah Peraturan Daerah (Perda). Sama seperti undang-undang di tingkat nasional, Perda berfungsi sebagai payung hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan daerah, mulai dari tata ruang, investasi, pendidikan, hingga kesehatan. Tanpa Perda yang kuat, pembangunan daerah akan kehilangan dasar hukum yang kokoh.

Sayangnya, tidak semua DPRD produktif dalam menghasilkan Perda. Beberapa lebih banyak menghabiskan waktu pada forum rapat dengar pendapat (RDP) yang tidak selalu bermuara pada regulasi. Hal inilah yang menimbulkan kritik publik, termasuk dari tokoh daerah seperti Masinton Pasaribu yang menegaskan DPRD harus kembali ke fungsi legislatifnya.

Fungsi Anggaran: Mengawal APBD untuk Rakyat

DPRD juga memiliki kewenangan dalam membahas, menetapkan, dan mengawasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Fungsi ini krusial karena menentukan arah pembangunan, mulai dari infrastruktur hingga program sosial. Jika pengawasan anggaran lemah, potensi penyalahgunaan dan inefisiensi sangat besar.

Kinerja DPRD dalam fungsi ini harus dilihat dari bagaimana mereka mengalokasikan anggaran: apakah lebih banyak untuk kepentingan rakyat, atau justru tersedot pada belanja birokrasi?

Fungsi Pengawasan: Kontrol atau Sekadar Formalitas?

Selain legislasi dan anggaran, DPRD memiliki tugas penting untuk mengawasi jalannya pemerintahan daerah. Namun di banyak daerah, fungsi ini cenderung berubah menjadi formalitas: banyak rapat, sedikit tindak lanjut. Padahal pengawasan seharusnya mengungkap masalah, memberi rekomendasi, dan mendorong perubahan nyata dalam kebijakan publik.

Tantangan Kinerja DPRD

Ada beberapa tantangan besar yang membuat DPRD sering dipandang tidak efektif:

  • Ketergantungan pada dinamika politik partai.
  • Kurangnya naskah akademik sebagai dasar Perda.
  • Minimnya partisipasi publik dalam pembahasan kebijakan.
  • Fokus berlebihan pada fasilitas dan tunjangan ketimbang kinerja.

Penutup: Harapan untuk DPRD

Peran DPRD tidak boleh dipandang remeh. Tanpa DPRD yang produktif, daerah akan berjalan tanpa arah, kebijakan tidak konsisten, dan masyarakat yang dirugikan. DPRD harus berani keluar dari zona nyaman, kembali pada fungsi pokoknya, dan membuktikan kepada rakyat bahwa mereka adalah wakil sejati yang memperjuangkan kepentingan daerah.

Baca juga opini terkait peran DPRD di Masinton Pasaribu Tidak Mau Kompromi dengan DPRD.

Lihat opini lainnya di halaman Opini sawacana.com.

Referensi umum regulasi: Peraturan BPK RI – basis dokumen regulasi.

Tag: DPRD Daerah, Pembangunan Daerah, Legislasi, Opini Politik, Pemerintahan Daerah

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Keranjang Belanja